Rabu, 11 Juli 2012

Mahfud MD Bolehkan Komunis dan Atheis Hidup di Indonesia

Musisi online
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, keberadaan golongan penganut ateis dan komunis di Indonesia diperbolehkan. Hal tersebut mengacu pada konstitusi bahwa kebebasan harus dianggap setara.
“Semenjak ada MK, kebebasan individu ateis dan komunis bebas menjalankan apa yang dianutnya di Indonesia. Tapi mereka tidak boleh mengganggu kebebasan orang lain, terutama orang yang menganut agama tertentu. Kebebasan harus dianggap sama,” ujar Mahfud MD di sela-sela konferensi pers kedatangan Angela Merkel di MK, Jakarta, Selasa (10/7/2012).

Menurut Mahfud, pelarangan terhadap keberadaan individu ateis dan komunis melanggar hak asasi manusia. Begitu juga bahwa penganut ateis dan komunis, mereka tidak boleh mengganggu keberadaan individu beragama.
Pernyataan dari Mahfud yang memperbolehkan seorang ateis dan komunis hidup di Indonesia didasarkan pada pertanyaan eksplisit Kanselir Jerman, Angela Merkel, yang menyinggung kebebasan beragama dan proses demokratisasi di Indonesia.
Pelarangan atas keberadaan individu ateis ataupun komunis adalah sama saja dengan melanggar upaya penegakan HAM dan demokratisasi yang sedang berjalan di Indonesia.
Anti Pancasila
Pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang memberikan hak hidup komunis dan atheis menandakan dirinya anti Pancasila.
Demikian dikatakan Pimpinan Taruna Muslim, Alfian Tanjung kepada itoday, Rabu (11/7).
Kata dosen Uhamka Jakarta ini, dalam logika Pancasila, keberadaan komunis dan atheis sudah bertentangan.
“Logika Ketuhanan yang Maha Esa sangat bertolak belakang dengan atheis dan komunis terlebih lagi bagi agama Islam. Semua agama akan menentang keberadaan komunis dan atheis,” papar Alfian.
Menurut penulis buku ‘Mengganyang komunis: langkah & strategi menghadapi kebangkitan PKI’ ini, Mahfud MD tidak seharusnya menyatakan seperti itu di hadapan Kanselir Jerman Angela Merkel terlebih lagi di negeri Bavaria tersebut Nazi juga dilarang.
“Sebenarnya di Jerman sendiri Nazi dilarang. Bicara masalah demokrasi masih ada rambu-rambunya terhadap ideologi yang mempunyai catatan hitam terhadap suatu bangsa,” jelasnya.
Kata Alfian, ideologi komunis maupun atheis bertentangan secara konstitusi dan tidak bisa eksis di Indonesia. “Tap MPRS No 25 Tahun 1966 dan UU No 27 tahun 1999 menjadi landasan konstitusi larangan komunis dan atheis di Indonesia,” ungkap Alfian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar